Plagiat Dalam Berinternet

     Menurut Sulianta (2007) menyatakan bahwa plagiarisme atau yang akrab di sebut plagiat adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.

     Salah satu yang dikategorikan ke dalam kekayaan intelektual adalah internet konten (misalnya: artikel, karikatur, gambar gerak, tulisan pada email, dan masih banyak lagi). Ada udah dibalik batu, demikian pula ada keuntungan bagi pelaku dengan tindak plagiarisme. Si plagiator mendapatkan keuntungan baik moral dan materill terhadap karya orang lain yang diakui sebagai karyanya. 

     Lebih jauh lagi, selain dapat merugikan si pencipta, plagiarisme juga merugikan si plagiator, karena plagiarisme membunuh kreativitas. Kekosongan ide, kreativitas, dan sifat malaslah yang memunculkan tindakan plagiarisme. 

     Plagiarisme sudah menjamur dan dianggap biasa oleh sebagian orang, tapi sadarkah kita? Bahwa disetiap hasil karya orang lain, ada usaha dan tenaga yang mereka keluarkan untuk sekedar memberikan informasi yang berguna kepada kita semua melalui karya mereka. 

     Umumnya plagiarisme marak dikalangan siswa dan mahasiswa, ironis memang! Orang – orang yang seharusnya produktif dalam berkarya dan belajar malah melakukan tindakan demikian dan ditujukan untuk mengerjakan keperluan pendidikan. Semisal membuat makalah, mengerjakan tugas, menulis esai, karya ilmiah, dan lainnya.

Beberapa alasan yang memunculkan tindakan plagiarisme:
  1. Kurangnya kesadaran beretika, siswa atau mahasiswa hanya menggunakan internet tanpa tau cara berprilaku dan kode etik yang harus dijalankan. 
  2. Fasilitas internet 
  3. Perangkat teknologi internet dengan tingkat mobilitas tinggi 
  4. Perubahan budaya 
  5. Mengupayakan hasil tanpa memikirkan prosesnya 
  6. Tersedianya search engine 
  7. Meningkatnya kemahiran plagiator 
     Kini para pelajar dengan mudahnya membuka suatu web atau blog dengan search engine yang mereka miliki pada ponsel mereka, lalu mengganti font type dan sizenya lalu mencatatkan nama pada hasil editan karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik pribadi dengan mengumpulkannya demi kepentingan nilai semata.

     Hal demikian dikatakan plagiarisme karena tidak ada ide kreatid dan intisari artikel tidak ubahnya jika dibandingkan dengan karya sumber. Dengan demikian tidak ada karya baru yang dihasilkan dari tindakannya.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain: 
  1. Melakukan klarifikasi terhadap pengertian plagiarisme yang sudah beredar di benak siswa. 
  2. Memberitahukan bahwa plagiarisme tidak baik untuk dilakukan, termasuk dalam penyelesaian tugas. 
  3. Merancang ulang metode penilaian, agar tidak menciptakan siswa yang hanya peduli dengan hasil tetapi menempuh cara yang salah. 
  4. Mendorong siswa untuk menghindari plagiarisme 
  5. Mengkomunikasikan tata cara penggunaan material sebagai sumber bahan, bukan menghilangkannya. 
Daftar Pustaka:
     
          Sulianta, F. 2007. Seri Referensi Praktis : Konten Internet. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.